Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengelolaan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Yogyakarta sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya; bahwa untuk melaksanakan pembangunan wilayah kota Yogyakarta secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi dan predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah Kota Yogyakarta; bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Azas, Visi Dan Misi; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Rencana Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Serta Prasarana Dan Sarana Umum; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Penertiban, Koordinasi Dan Pembinaan Pemanfaatan Ruang; Jangka Waktu Dan Peninjauan Kembali; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 1994 – 2004
Jumlah Halaman: 45 hlm. Penjelasan: 9 hlm. Lampiran: 20:
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bangunan Gedung, perlu mengatur Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/
2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998; .Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; .Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengujian dan penyelesaian Keberatan; Pengurangan. Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Izin Membangun Bangun-bangunan.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan pembinaan serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung di Kota Yogyakarta, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 tentang Bangunan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Ijin Membangun Bangun-Bangunan dan Ijin Penggunaan Bangun-Bangunan, sudah tidak sesuai sehingga harus dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; eraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Fungsi Bangunan; Persyaratan Bangunan; Izin Mendirikan Bangunan; Menara Telekomunikasi; Izin Bangunan (IB); Pembongkaran; Pengawasan; Pelayanan Administrasi IMB. IB, dan IMB-IB; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Ketentuan Peraliohan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Izin Membangun Bangun-Bangunan dan Izin Penggunaan Bangun-Bangunan;
Jumlah Halaman: 37 hlm. Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Yogyakarta perlu disusun langkah-langkah kebijakan yang strategis, efisien, dan efektif, serta terkoordinasi dan terpadu sehingga dapat terwujud dalam kurun waktu pembangunan jangka panjang visi dan misi Kota Yogyakarta sebagai “Kota Pendidikan Berkualitas, Pariwisata Berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan”; bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kota Yogyakarta, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; . Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Indikator dan Kriteria Penentuan Kemiskinan; Pendataan Penduduk dan Keluarga Miskin; Strategi Penanggulangan Kemiskinan; Program Penanggulangan Kemiskinan; Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain;Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: ahwa dalam rangka menjamin kualitas terhadap hasil pemotongan hewan dan penanganan daging hewan konsumsi yang beredar di pasar tradisional , pasar modern atau tempat penjualan daging, maka perlu adanya peran serta dari masyarakat khususnya masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi dengan dipungut retribusi; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Distribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan potong agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal serta memberikan perlindungan kepada konsumen di Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pemotongan Hewan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.204/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/ TN.240/5/1989; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/TN.240/12/1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan; Pemeriksaan Hewan; Tata Cara Pemotongan Hewan; Pemeriksaan Daging dan Kulit Hewan Basah; Cara Mengangkut dan Menjual Daging; Penyitaan dan Pemusnahan Daging; Sanksi Administratif; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 4 Tahun 1999 tentang Pemotongan Hewan
Jumlah Halaman: 11 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir pada tempat khusus parkir, agar tercipta rasa aman dan nyaman, maka perlu melengkapi sarana dan prasarana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pembangunan kelengkapan sarana dan prasarana pada Tempat Khusus Parkir memerlukan biaya, maka perlu adanya peran serta dari pengguna jasa parkir untuk membayar retribusi; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan retribusi di tempat khusus parkir, maka perlu adanya perubahan tarif Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Distribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir Di Tempat Khusus Parkir
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir sehingga tercipta rasa aman dan nyaman, perlu adanya penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum; bahwa untuk menjamin kepastian dalam pemungutan,maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Sosial ekonomi Kota Yogyakarta, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Distribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu-lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Wilayah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Yogyakarta, maka perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Tempat Parkir; Kawasan dan Lokasi Pasar; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap; Ganti Rugi atas Kehilangan; Bagi Hasil Pendapatan; Tata Tertib Parkir; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat