Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan