Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif; Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2002
Tanggal Berlaku
30 Juli 2002
Sumber
LD/NO.3 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan