Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 - 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta periode 2012-2016, maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); bahwa sesuai Pasal 150 ayat (3) poin e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: asal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 232 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 641/MK.7/2010 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116/KEP/2011 tentang Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu adanya penyesuaian pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang ea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka Peraturan Daerah KOta Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang harus diubah dan disempurnakan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 menjadi sebagai berikut: diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB dan satu Pasal yakni BAB IXA Pasal 25A yaitu BAB IX A: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pasal 33 diubah menjadi pemberian insentif pemungutan pajak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 hlm. Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pengawasan Kualitas Air, sepanjang yang mengatur tentang retribusi;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Tempat Pemakaman Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta, sepanjang yang mengatur tentang retribusi;
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib membentuk Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang - Undang dimaksud; bahwa pengaturan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan besaran retribusi yang harus dibayarkan dalam setiap pelayanan;
bahwa jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a didasarkan pada potensi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pengawasan Kualitas Air, sepanjang yang mengatur tentang retribusi; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta, sepanjang yang mengatur tentang retribusi; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Jumlah Halaman: 21 hlm. Penjelasan: 4 hlm. Lampiran: 23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud; bahwa jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada potensi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal Penumpang, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Sanksi Admininistratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal Penumpang; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
Jumlah Halaman: 13 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan untuk Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan kepada masyarakat, maka Pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa pengaturan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan memberikan timbal balik pelayanan kepada masyarakat yang menjamin ketertiban, keamanan dan kelayakan fungsi bangunan gedung serta ketertiban keberadaan tempat-tempat usaha; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang pedoman pemungutannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan: ndang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangun Bangunan, Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012
Dasar Pertimbangan: bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan dalam menunjang pembangunan Daerah, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan terpenuhinya persyaratan administrartif dan teknis bangunan gedung; bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung berserta Izin Membangun Bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan Tujuan; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Slf); Pengawasan; Pelayanan Administrasi Imb; Pembongkaran; Insentif; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
Jumlah Halaman: 30 hlm. Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang
serasi, selaras, seimbang serta mempertimbangkan kearifan lokal guna
menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan hidup, maka perludilakukanpengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif;
b.bahwa pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dikarenakan di Kota Yogyakarta berpotensi terjadinya
pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup, khususnya pencemaran
pada sumber air dan kurangnya ruang terbuka hijau yang mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga dapat
mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun
1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta 3 Tahun 2008; .PeraturanDaerah Kota YogyakartaNomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pengendalian; Pemeliharaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pengawasan; Pengaduan, Penyelesaian Sengketa dan Pengajuan Gugatan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 26 hlm. Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan; bahwa sejalan dengan perkembangan harapan publik yang menuntut dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kota Yogyakarta; bahwa penetapan standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas sesuai dengan kewenangan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya perlindungan atas hak publik dalam mendapatkan manfaat pelayanan publik
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2010;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp 893.333.753.932,00 bertambah sejumlah Rp 101.016.014.863,00 sehingga menjadi Rp 994.349.768.795,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat