Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp 893.333.753.932,00 bertambah sejumlah Rp 101.016.014.863,00 sehingga menjadi Rp 994.349.768.795,00;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat