Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkanperaturan kepala daerah mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 2015; PermenPUPR No. 1 Tahun 2021, KepmenPUPR No. 22/KPTS/M/2023; SK Bersama Menteri Perkim, Menteri PU dan Mendagri No. 03.HK/KPTS/Mn/2024, No. 3015/KPTS/M/2024, No. 600.10-4849 Tahun 2024; Perda Kab. Kuansing No. 1 Tahun 2024
Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a.pembebasan BPHTB bagi MBR; dan
b. kriteria MBR.
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
a. hak milik;
b. hak guna usaha,
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai,
e. hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan.
Yang dikecualikan dari objek BPHTB antara lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal
berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi PBG dalam mendukung percepatan pelaksanaan program
tiga juta rumah
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PermenPUPR No. 1 Tahun 2021; KepmenPUPR No. 22/KPTS/M/2023; SK Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024; Perda kab. Kuansing No. 1 Tahun 2024
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pembebasan Retribusi PBG bagi MBR; dan
b.kriteria MBR.
Pemberian pembebasan Retribusi hanya diberikan terhadap Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemberian pembebasan Retribusi dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi.
Pemberian pembebasan Retribusi berlaku untuk 1 (satu) kali Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil pemilihan umum Tahun 2024
terjadi perubahan partai politik dan perolehan suara
yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kuantan
Singingi, maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi
Nomor 10 tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuansing No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuansing No. 3 Tahun 2024, Perbup. Kuansing No. 10 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2023 Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
UU No. 52 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 84 Tahun 2022, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2024
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.518.625.078.981,00 (satu triliun lima ratus delapan belas milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
1218 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 84 Tahun 2022, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2024
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.518.625.078.981,00 (satu triliun lima ratus delapan belas
milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
1216 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.255 / IX / 2022, telah ditetapkan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dians Kesehatan yang melaksanakan penerapan BLUD. Bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 23
Peraturan Menteri Dalem Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat
Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan Remunerasi
sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 72 Tahun 2012, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permenkes No. 6 Tahun 2022
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas;
b. meningkatkan kinerja pelayanan Kesehatan dan kinerja keuangan di BLUD Puskesmas;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pejabat pengelola dan pegawai di BLUD Puskesmas;
d. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja dalam mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan metauaskan sesuai tanggungjawab profesi dan tugas pokok masing-masiny;
e. meningkatkan indeks kepuasan Masyarakat terhadap mutu dan akses pelayanan Kesehatan di Puskesmas; dan
f. berjalanannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas secara berhasil guna.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun
2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan
perundang-undangan, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 1 Tahun 2023, PermenPANRB No. 15 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PerKAN No. 2 Tahun 2014, Perda No. 1 Tahun 2021
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Naskah Dinas arahan terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas terdiri atas:
a. Perda;
b. Perkada; dan
c. Peraturan DPRD.
Naskah Dinas penetapan terdiri atas:
a. Keputusan Kepala Daerah;
b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
79 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2023, PP No. 1 Tahun 2024, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 5 tahun 2009, PP No. 71 tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuansing No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2022, Perbup. Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2009, Perbup. Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2014, Perbup. Kuantan Singingi No. 38 Tahun 2014, Perbup. Kuansing No. 64 Tahun 2020, Perbup. Kuantan Singingi No. 71 Tahun 2022
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 terdiri
atas:
1. Pendapatan : Rp. 1.544.473.160.460,62
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 204.938.152.583,62
b. Dana Perimbangan Rp. 1.009.117.477.244,00
c. Lain - lain Pendapatan yang Sah Rp. 565.276.288,00
2. Belanja :
a. Belanja Operasi Rp. 1.076.470.180.101,31
1) Belanja Pegawai Rp. 637.094.904.497,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 383.104.156.254,31
3) Belanja Hibah Rp 56.181.119.350,00
4) Belanja Bantuan Sosial Rp. 90.000.000,00
b. Belanja Modal : Rp. 203.699.386.121,85
1) Belanja Modal Tanah Rp. 0,00
2) Belanja Modal Peralatan
dan Mesin Rp. 56.419.592.287,85
3) Belanja Modal Gedung
dan Bangunan Rp. 31.204.816.519,00
4) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 106.554.110.807,00
5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp. 9.365.165.698,00
6) Belanja Modal Aset Lainnya Rp. 155.700.810,00
c. Belanja Tak Terduga
1) Belanja Tak Terduga Rp. 1.759.683.932,00
d. Belanja Transfer : Rp. 264.203.873.006,00
1) Belanja Bagi Hasil Rp. 7.302.413.794,00
2) Transfer Bantuan Keuangan Rp. 256.901.459.212,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 180.390.922.966,44
b. Pengeluaran Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 180.390.922.966,44
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 178.730.960.265,90
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
1129 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 terdapat perubahan pada kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, target sasaran pembangunan Daerah, prioritas pembangunan Daerah, penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah Tahun 2024, untuk itu perlu diubah
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU no. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 59 Tahun 2021, PermenPPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2023, Permendagri No. 10 Tahun 2023, Permendagri No. 15 Tahun 2023, Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, KepGub Riau No. Kpts.26/I/2024, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2021, Perbup Kuantan Singingi No. 13 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023 Nomor 13) sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
2. Ketentuan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kreatifitas dan
inovasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta
guna mendorong percepatan kualitas pelayanan
publik yang merupakan kebutuhan dan hak
masyarakat. bahwa pelaksanaan inovasi dalam rangka
peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah
Daerah.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2019, PP No. 2019, PP No. 38 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 17 Tahun 2016, Permendagri No. 104 Tahun 2018, Perda No. 4 Tahun 2016,
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas:
a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
b. pengusulan inisiatif Inovasi Daerah;
c. penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
d. penerapan Inovasi Daerah;
e. penilaian Inovasi Daerah;
f. penghargaan;
g. perlindungan inovasi daerah;
h. penyebaran informasi inovasi daerah
i. pembinaan dan pengawasan
j. monitoring dan evaluasi; dan
k. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat