Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2024

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; b. pengusulan inisiatif Inovasi Daerah; c. penetapan inisiatif Inovasi Daerah; d. penerapan Inovasi Daerah; e. penilaian Inovasi Daerah; f. penghargaan; g. perlindungan inovasi daerah; h. penyebaran informasi inovasi daerah i. pembinaan dan pengawasan j. monitoring dan evaluasi; dan k. pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan