Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; b. pengusulan inisiatif Inovasi Daerah; c. penetapan inisiatif Inovasi Daerah; d. penerapan Inovasi Daerah; e. penilaian Inovasi Daerah; f. penghargaan; g. perlindungan inovasi daerah; h. penyebaran informasi inovasi daerah i. pembinaan dan pengawasan j. monitoring dan evaluasi; dan k. pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat