Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas; b. meningkatkan kinerja pelayanan Kesehatan dan kinerja keuangan di BLUD Puskesmas; c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pejabat pengelola dan pegawai di BLUD Puskesmas; d. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja dalam mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan metauaskan sesuai tanggungjawab profesi dan tugas pokok masing-masiny; e. meningkatkan indeks kepuasan Masyarakat terhadap mutu dan akses pelayanan Kesehatan di Puskesmas; dan f. berjalanannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas secara berhasil guna.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat