Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024

Remunerasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas; b. meningkatkan kinerja pelayanan Kesehatan dan kinerja keuangan di BLUD Puskesmas; c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pejabat pengelola dan pegawai di BLUD Puskesmas; d. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja dalam mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan metauaskan sesuai tanggungjawab profesi dan tugas pokok masing-masiny; e. meningkatkan indeks kepuasan Masyarakat terhadap mutu dan akses pelayanan Kesehatan di Puskesmas; dan f. berjalanannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas secara berhasil guna.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Remunerasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
23 November 2024
Tanggal Pengundangan
23 November 2024
Tanggal Berlaku
23 November 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 30
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan