Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pemerintahan karena adanya perubahan regulasi yang lebih tinggi, sehingga ketentuan perjalanan dinas perlu dilakukan penyempurnaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabuparen Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020, PMK No.113/PMK.05/2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.29 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan perjalanan dinas dalam negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Kerinci No.4 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian anggaran pendapatan dan belanja daerah, diperlukan standarisasi satuan harga barang/jasa pemerintah daerah demi terwujudnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan tentang standar harga satuan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.63 Tahun 2020; Perda Kab. Kerinci No.9 Tahun 2019; Perbup Kab. Kerinci No.16 Tahun 2022.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.16 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2022 No.16).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
24 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang informasi; pengalokasian; tata cara pengalokasian dan pembagian; arah penggunaan ADD; penghasilan tetap aparat pemerintahan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; mekanisme penyaluran alokasi dana desa; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
20 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
TEKNIS PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI KETIGA BELAS - APARATUR NEGARA - Anggaran pendapatan dan belanja daerah - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Kerinci No.7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang keluarkan oleh Pemerintah Pusat agar kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan azas kepemerintahan yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No.3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, a. Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci; b. Perbup Kerinci No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci; c. Perbup Kerinci No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci; dan
d. Perbup Kerinci No.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Kerinci No.22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kerinci No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024; sehubungan dengan adanya keadaan darurat yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang mengakibatkan terganggunya kegiatan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, serta adanya pergeseran anggaran perangkat daerah yang tidak tersedia atau belum cukup tersedia dilakukan pergeseran dari BTT dalam RKA pada SKPKD ke dalam RKA pada SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya; berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemda Nomor 900/012/ba.tapd-2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang rapat pembahasan penggunaan untuk mendanai keadaan darurat tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Republik Indonesia No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kab. Kerinci No.4 Tahun 2022; Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2023; Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Kerinci No.18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2023 No.18).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; UU Nomor 7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No.145 Tahun 2023; Peraturan Gubemur Jambi No.16 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang materi muatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah yang Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Berakhir pada Tahun 2024, Bupati/Walikota yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2025- 2026, serta memerintahkan seluruh Kepala PD untuk menyusun Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026; dikarenakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kerinci Berakhir Tahun 2024 maka perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025- 2026.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No.18 Tahun 2011; Perda Kab. Kerinci No.11 Tahun 2021; Perda Kab. Kerinci No.5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
223 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat