Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat