Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang materi muatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat