Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia merupakan salah satu tujuan negara, maka Pemerintah Daerah wajib menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci; secara geografis, klimatologis, dan hidrologis Kabupaten Kerinci merupakan daerah rawa bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, dampak psikologis, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; untuk mengurangi resiko bencana baik tahap pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Provinsi Jambi No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, masyarakat, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana; insentif dan penghargaan; pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang tahapan penyelenggaraan KLA; partisipasi masyarakat; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk turut serta membentuk pribadi generasi muda yang memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara melalui berbagai bidang termasuk pendidikan nonformal Gerakan Pramuka sebagai sarana dan wadah pengembangan potensi diri; gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; penyelenggaraan gerakan pramuka di daerah perlu ditingkatkan melalui berbagai kegiatan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, perangkat daerah maupun masyarakat secara umum; berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.57 Tahun 2021; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan gerakan pramuka. Diatur tentang penyelenggaraan gerakan pramuka; majelis pembimbing; musyawarah; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; penanggung jawab; penghargaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 29 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggung jawaban nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan; wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; PP No.87 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; pembinaan kearsipan; pengembangan SIKN dan JIKN; sumber daya kearsipan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembinaan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2024
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas clan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; UU No.38 Tahun 2024; PP No.109 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2023; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kab.Kerinci No.9 Tahun 2019; Perda Kab.Kerinci No.8 Tahun 2022; Perda Kab.Kerinci No.5 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA TATA RUANG WILAYAH - kabupaten kerinci - tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.15 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kerinci, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta meningkatkan daya saing daerah menuju Kabupaten Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan; untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pembangunan daerah diperlukan adanya pembangunan ketenagakerjaan serta langkah-langkah yang strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan sehingga dapat menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing sekaligus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; agar pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan berhasil guna dan berdaya guna diperlukan adanya pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman, landasan serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ketenagakerajaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2017; UU No.6 Tahun 2023; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2018; PP No.36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.17 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerajaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja asing; perlindungan di tempat kerja; fasilitas di tempat kerja; pengupahan; hubungan kerja; hubungan industrial; perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri; pembinaan ketenagakerjaan; penghargaan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 177 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 268 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; untuk Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; retribusi daerah; pemungutan pajak daerah; pemungutan retribusi daerah; pembukuan dan pelaporan; ketetapan pajak; kedaluwarsa; penghapusan piutang pajak dan retribusi; keberatan dan banding; pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi; kerahasiaan data wajib pajak; ketentuan pidana; dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, a. Perda Kab. Kerinci No.17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. Perda Kab. Kerinci No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Kerinci No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; c. Perda Kab. Kerinci No.22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kerinci No.22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; d. Perda Kab. Kerinci No.23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kerinci No.23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan e. Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penzinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
177 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD 2023 (8): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong transformasi usaha informal
ke formal bagr Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan
mengakselerasi digitalisasi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal
bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,
menumbuhkan calon wirausaha pemula serta meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, usaha
mikro dan usaha kecil;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia dan
Daya Saing IKM pntuk pengoptimalam fungsi Sentra IKM
sebagai wadah pefgembangan IKM di daerah dalam rangka
peningkatan nilai tambah, mutu dan kualitas produk IKM.
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB III
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam Jenis
Belanja Berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek Dalam
Objek Belanja Berkenaan dal pergeseran Antar Sub Rincian
Objek Belanja Dalam Rincian Objek Berkenaan sebagaimana
telah di!]:ah beberapa kali terakhir dengan peraturari Bupati
Kerinci Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkfin pertimbangan sebagaimana dimkasud
dalam huruf a, fruruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Keririci tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kerinci N<]rmor 23 Tahun 2022 tentarrg Penjabaral
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Permenkop UKM No 16 Tahun 2022; Permenperin No 7 Tahun 2023; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 5 Tahun 2022; Perda Kerinci No 8 Tahun 2022; Perbup No 23 Tahun 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat