Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa Reses merupakan wewenang yang melekat pada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Reses sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022; Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai pedoman fasilitasi pelaksanaan Reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang meliputi maksud dan tujuan Reses, mekanisme, sistem dan prosedur kegiatan Reses:, dan laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban Reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan rasa keadilan berdasarkan asas akuntabilitas dalam penegakan hukuman disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Daerah;
b. bahwa untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif sehingga terwujud produktivitas dan kinerja yang tinggi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan disiplin di Daerah perlu menetapkan peraturan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf bs dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 79 Tahun 2021; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020; Perda Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai kinerja dan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ruang lingkup perbup ini meliputi masa hubungan perjanjian kerja, kewajiban, larangan dan sanksi, pemanggilan dan pemeriksaan, penetapan keputusan, berlakunya hukuman disiplin dan pembatasan hak kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mendorong profesionalitas pegawai sehingga tercapai efesiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan mutu pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh ASN karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan dharma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maka perlu diberikan penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6& Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019
Dalam perbup ini diatur mengenai pedoman pemberian penghargaan bagi pegawai ASN, sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Sasaran pemberian penghargaan bagi ASN yaitu ASN teladan dan ASN berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayahnya;
b. bahwa pemberian program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk peran dan perhatian Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat petani tembakau dan buruh tani tembakau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakejaan bagi Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Lombok Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 40 tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Perda Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam Perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, untuk melindungi petani dan buruh tani tembakau dari resiko kerja berupa JKK dan JKM. Ruang lingkup perbup meliputi sasaran penerima program, persyaratan penerima program, mekanisme pendataan dan pendaftaran, perubahan data peserta, pengelolaan data peserta, besaran iuran dan tata cara pembayaran, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 dan kejelasan dalarn Larnpiran Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang rnengubah Pasal 14 serta Pasal 18 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lornbok
Tengah Tahun 2011-2031 Tahun 2011-203 perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Lornbok Tengah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Selong Belanak Tahun 2023-2043. Ruang lingkup meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e. Peraturan Zonasi;dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
42 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyederhanaan Birokrasi
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022; Perda Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022
Perbup ini diatur mengenai sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE. enyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, Penyesuaian Sistem Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
46 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan pembangunan di daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran
sehingga terwujud keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta untuk menciptakan kemandirian dalam rangka pembangunan daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokratis, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di
tingkat Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 20 1 7 ten tang Tata Cara Peren canaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2024; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 20 11; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusuan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 - 2025
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pergaturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021-2025;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Permendagri Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2018;
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023;
Perda Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2022;
Perda Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2021.
Menambahkan pasal 4 ayat (4) bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dilaksanakan
sampai dengan Tahun 2024 dan ditetapkan 4 (empat) tema pelaksanaan sebagai berikut:
a . pengentasan kemiskinan;
b. peningkatan investasi;
c. digitalisasi administrasi pemerintahan; dan
d. percepatan prioritas aktual presiden.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 58 Tahun 2021
34 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sehingga terwujud keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta untuk menciptakan kemandirian dalam rangka pembangunan daerah yang memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2021.
RKPD berisi Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah dikompilasi dengan hasil-hasil usulan pembangunan dari masyarakat melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan dari tingkat Desa hingga Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
5 Halaman (tanpa lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat