Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan regulasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. belu No. 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan pasal 1 angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, di antara angka 61 dan 62 disisipkan satu angka yaitu 61a dan setelah angka 78 ditambahkan 3 angka yakni angka 79, angka 80 dan angka 81; ketentuan pasal 10 setelah huruf n di tambahkan 1 huruf yaitu huruf o; ketentuan pasal 11 atat (4) setelah huruf g ditambahkan huruf h; ketentuan pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; ketentuan pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 51 diubah; ketentuan pasal 52 ayat (3) diubah; diantara pasal 52 dan pasal 53 disisipkan pasal 52a; ketentuan pasal 61 ditambahkan 3 ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); ketentuan pasal 62 diubah; ketentuan pasal 66 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan ayat (9); diantara paragraf 8 dan BAB V disisipkan 1 Bagian dan 1 pasal yaitu bagian ketujuh dan pasal 68a; ketentuan pasal 69 diubah; ketentuan pasal 77 huruf b diubah; ketentuan pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 83 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 86 ayat (2) huruf b diubah; ketentuan pasal 91 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 102 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 135 ayat (2) huruf d diubah; ketentuan pasal 136 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat 8(a), ayat (8b) dan ayat (8c); ketentuan bagian kesatu pada Bab XI dan pasal 170 diubah; ketentuan pasal 171 dihapus; ketentuan bagian kedua dan pasal 172 diubah; diantara bagian kedua dan bab XII disisipkan 1 bagian dan 1 pasal; ketentuan oasak 176 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 177 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
39 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pemberian izin mendirikan bangunan; bahwa sehubungan dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut memuat perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 1, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 angka yaitu angka 3a dan 3b, di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 angka yaitu angka 18a, angka 30 dihapus, dan diantara angka 32 dan 33 disisipkan angka 32a; ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (3) diubah; ketentuan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 12 diubah; ketentuan pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
13 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 16 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 6 diubah; ketentuan pasal 7 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); ketentuan pasal 10 ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya tertib dalam penyelenggaraan pemungutan
retribusi dan sejalan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan karena besar tarif
Retribusi Izin Gangguan tidak efektif lagi untuk mengendalikan
permiritaan pelayanan tersebut sehingga berdampak pada
rendahnya penerimaan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 11 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pasal 17 dan pasal 18 ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2012
peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. belu No. 11 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, lembaran daerah kabupaten belu tahun 2014 nomor 46.a
Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten beu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa merupakan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan sebagaimana, diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bukan merupakan objek dari Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa dengan adanya perubahan regulasi, maka terhadap pengurusan dan penerbitan
dokumen pelayanan kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 1 angka 16; Perubahan pasal 5 ayat (1); ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran I huruf A diubah dan huruf b dihapus; ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 dihapus; ketentuan Pasal 50 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah Dan rctribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pcmungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penyediaan
Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan
Dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Pendaftaran dan Pendataan; Bab 4. Penetapan Besaran Retribusi dan Retribusi Terutang; Bab 5. Pembayaran dan Penyetoran; Bab 6. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Bab 9. Pengembalian Kelebihan Retribusi; Bab 10. Pemeriksaan Retribusi; Bab 11. Penagihan Retribusi; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Gugatan; Bab 14. Kedaluwarsa Penagihan; Bab 15. Penghapusan Piutang Retribusi oleh Bupati; Bab 16. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
11 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Pendaftaran dan Pendataan; Bab 4. Penetapan Besaran Retribusi dan Retribusi Terutang; Bab 5. Pembayaran dan Penyetoran; Bab 6. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Bab 9. Pengembalian Kelebihan Retribusi; Bab 10. Pemeriksaan Retribusi; Bab 11. Penagihan Retribusi; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Gugatan; Bab 14. Kedaluwarsa Penagihan; Bab 15. Penghapusan Piutang Retribusi oleh Bupati; Bab 16. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
10 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Manajeman Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, akuntabel dan untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat risiko di masing-masing Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah dan melakasanakan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menyusun Pedoman Penerapan Manajemen Risiko;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan, Manfaat dan Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Bab 3. Penerapan Manajemen Risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
7 halaman; 154 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat