Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 23 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Pendaftaran dan Pendataan; Bab 4. Penetapan Besaran Retribusi dan Retribusi Terutang; Bab 5. Pembayaran dan Penyetoran; Bab 6. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Bab 9. Pengembalian Kelebihan Retribusi; Bab 10. Pemeriksaan Retribusi; Bab 11. Penagihan Retribusi; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Gugatan; Bab 14. Kedaluwarsa Penagihan; Bab 15. Penghapusan Piutang Retribusi oleh Bupati; Bab 16. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
17 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2024
Tanggal Berlaku
17 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan