Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Pendaftaran dan Pendataan; Bab 4. Penetapan Besaran Retribusi dan Retribusi Terutang; Bab 5. Pembayaran dan Penyetoran; Bab 6. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Bab 9. Pengembalian Kelebihan Retribusi; Bab 10. Pemeriksaan Retribusi; Bab 11. Penagihan Retribusi; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Gugatan; Bab 14. Kedaluwarsa Penagihan; Bab 15. Penghapusan Piutang Retribusi oleh Bupati; Bab 16. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat