Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TalLun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara )Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lcmbara:r Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarobehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangal Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Tahun 2024 Nomor 4 Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 33);
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud pengolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara transparansi akuntabel dan partisipasif;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Semerrtara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Paszrl 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undalg Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b drtn huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja D daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahurr 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Itlegara Repubiik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indones:ia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapir kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentumg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelc,laan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 972);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Torajet Utara Nomor 4 Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O21 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 121) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten TorajeL Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Angaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 3);
Pasal 1 : ruang lingkup yang dimaksud oleh peraturan
Pasal 2 : Rincian perubahan anggaran yang dimaksud
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2024.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2024
15
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024. Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 l'ahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, P,:rgeseran Anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek betanja dilakukan melalui Perubatran Perkada tentang Penjabaran APBD;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petu njuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya dan berdasarkan angka 2 dan an1;ka 6 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1,15.5/20741 /Keuda tanggal 15 Desember 2023 hal Flasil Pemetaan dan Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DBH DR, DBH CHT, DBFI Sawit, DBH Migas Otsus serta TDF, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur sumber pendanaan dan rekening dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta penempatan sub kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dart huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati t.entang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22'I'ahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan,lan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-IJndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Flepublik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 llahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N,cmor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Perryusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24 (Beita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, TambaharL Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 121);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaral Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran traerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 3);
10. Peraturan Bupati Toraja Utara Nornor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja UtaraTahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 22);
Pasal 1 :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabttpaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Berita I)aerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor :12) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehinggg berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 :
APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimuat dalam penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yarrg terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek , rincian objek
pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendeLpatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi hibah berupa .rang yang diterima serta SKPD pemberi hibah sebagaimana tercantum dalam lampiran III;
d. daftar nama penerima, alamat clan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sc,sial sebagaimana tercantum dalam lampiran IV;
e. daftar penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan keuangan bersifat ufirum yang diterima
serta SKPD pemberi banttran sebagaimana tercantum dalam l,ampiran V;
f. daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
g. rincian dana otonomi khusus menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program,
kegiatan, sub kegiatan, kelornpok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan lampiran II Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trtraja Utara Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2024
4
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparar: dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan keb:ijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah diperlukan badan riset dan inovasi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupreten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu clisesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Numenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan badan riset dan inovasi daerah dapat diintegrasikan dengan badan perencanaan pembangunan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dal Susunan Perangkat Daerah
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebe.rapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Pembentukm dan Susunan Perangkat Daerah (lcmbaran D,aerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nom,rr 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 116);
Pasal 1 : ketentuan-ketentuan
pasal 2 : waktu peraturan berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGTAT DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024. Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 20214 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3431 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 merupakan landasan penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 untuk menyusun Perubahan APBD
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peratu*rn Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tahun 2OO5-2O25 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tatnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahum 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembiangunan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahtrr 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran I\legara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2O23 tefiang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 388);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Menetapkan Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana Kedua Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 23);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2O10 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2010-2O3O (lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara llahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O21 Nomor 3, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12O);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomc,r 6 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023
Nomor 6);
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2O24 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 6),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 berikut :
Pasal 2 :
(1) Maksud ditetapkannya Perubahan FIKPD Tahun 2024 untuk:
a. mengintegrasikan;
b. menciptakan keterpaduan;
c. keselarasan; dan
d. keserasian,
program pembangunan Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2O24
yaitu:
a. sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024; dan
b. sebagai bahan penyusunan Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2O24.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6 : (1) Dokumen Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2O24 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2O24 Triwulan II (Triwulan Kedua) tahun berkenan
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembanlgrnan Daerah
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
BAB VII Penutup
(2) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebaggimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2023
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2024
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 12) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat 1,2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lr-ntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di. Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA'4 1.entang Sistem Perencanaan Pembanguna Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagafunana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Perencanaan Nasiorral/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemeritrtah Daerah Tahun
2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 264;
6. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nontor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan NornorlT Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dar:rah Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Nomor 17);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yarrg memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 2 :
(l) RKPD Tahun 2025 ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah;
d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah;
e. rencana kerja dan pendanaan daerah;
f. kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
g. penutup.
(3) Dokumen RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024. Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung forum koordinasi pimpinan kecamatan dan penanganan stunting dan gizi buruk di Kabupaten Toraja Utara, Penrerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam database Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang meliputi objek
belanja dan rincian objek belanja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahu:n 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja utara di provinsi sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Rep,ublik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 121);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Angaran 2024 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 3
8. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Torja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Beita Daerah kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 Nomor 3);
Pasal 1 : Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 Nomor 3)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak, terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TORAJA UTARA
PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2024 TORAJA UTARA
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 4.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahtrn 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemtrcrian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberalra kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji KetigaBelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2O24 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 3);
7 . Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah liabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 22);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Torqia Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelerrggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Negara adalah Bupati, Wakil Bupati serta pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD, adalah Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara.
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dengan gaji 100%
B. Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam ralgka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
Pasal 2 :
(l) Pemberian Tunjangan Hari Raya darr Gaji Ketiga Belas diberikan kepada;
a. PNS dan CPNS;
b. Bupati dan Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
d. PPPK.
(2) Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pasal 3 :
1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
e. tambahan penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari yang diterima dalam 1 (satu) bulan yang disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal Daerah.
(2) Dalam hal guru PNS yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padeL ayat (1) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen)
dari tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(3) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan.
(4) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf c, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(5) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigeL belas bagi CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum.
(6) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigrL belas bagi pppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal :2 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional umum.
(7) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan selcesar penghasilan
yang seharusnya diterima karna berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Pasal 4:
1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kera sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang, dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
(4) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(5) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
(6) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) besarannya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Mei Tahun 2024.
Pasal 5 :
Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 :
Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7 :
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 4 Tahun 20113 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2024
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2024
PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 2.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL PADA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 40 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Nonperizinan dan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem aplikasi pelayanan perizinan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Toraja Uta.l:a Nomor 40 Tahun 2018 tentang Standar Opena.sional Prosedur Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahur. 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-la U tara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran ltlegara Republik Indonesia Nomor 52341 sebzLgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesria Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberap,a kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Und,ang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Pasal 1 :Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor zl0 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Tora,ja Utara Tahun 2018 Nomor 4O) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 2 :Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasal 2: ini mulai berlakU pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UT-ARA NOMOR 40 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPI\LA LEMBANG,
SEKRETARIS LEMBANG DAN PERANGKAT LEMBANIf LAINI'{YA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin kepastian hukum terhzLdap pemberian besaran penghasilan Kepala kmtrang, Sekretaris lembang, dan Perangkat Lembang lainnya diperlukan pedoman atas pemberian besaran penghasilan Kepala lembang, Sekretaris Lembang,dan Perangkat l,embang Lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Pemenntah Nomor 1 1 Tahun 2Ol9 tentang Perubaharr Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan trmbang, batrwa belanja desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tuLnjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dan tunjangan dan ope rasional Badan
Permu syawaratan Desa; bahwa Peraturan Bupati Toraja lJtara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap.
c. bahwa Peraturan Bupati Toraja lJtara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran Perrghasilan Tetap besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala lembang,
Sekretrais Lembang dan perangkat Lembang lainnya Kepala Lembang, Sekretaris Lembang dan Perangkat lembang Lainnya, belum mengakomodasi pengaturan penghasilan dan tunjangan Kepala Lembang dan perangkat lembang sepenuhnya,sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf tr, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan llupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tu njangan Kepala Lembang, Sekretaris Lembang dan Perangkat Lembang Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangg Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 200ti Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Rep,-lblik Indonesia
Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penelapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Unrlang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (l,embaran Neflara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi:r Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (krnbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan lJndang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Unclang Nomor 2
Mengingat t.
2.
3.
4.
2
Menetapkan
Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi
Undang-Undang (kmbaran Negerra Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4
tentang Peraturan Pelaksanaan Llndang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dr:sa (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 12014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Reptrblik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lr:mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 6 1 1);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bab III. PENGHASILAN TETAP KEPALA LEMBANG, SEKRETARIS LEMBANG DAN PERANGIGT LEMBANG LAINNYA
Bab IV. TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASiILAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA LEMBANG, SEKRETARIS LEMBANG DANPERANGKAT LEMBANG LAINNYA.
Bab V. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Lembang, Sekretaris Lembang dan Perangkat Lembang Lainnya
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat