Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Torqia Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelerrggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pejabat Negara adalah Bupati, Wakil Bupati serta pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD, adalah Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara. 7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% B. Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam ralgka melaksanakan tugas pemerintahan. 9. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Pasal 2 : (l) Pemberian Tunjangan Hari Raya darr Gaji Ketiga Belas diberikan kepada; a. PNS dan CPNS; b. Bupati dan Wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; dan d. PPPK. (2) Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Pasal 3 : 1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan e. tambahan penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari yang diterima dalam 1 (satu) bulan yang disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal Daerah. (2) Dalam hal guru PNS yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padeL ayat (1) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 (satu) bulan. (3) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan. (4) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf c, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (5) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigeL belas bagi CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a.80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tunjangan umum. (6) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigrL belas bagi pppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal :2 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional umum. (7) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan selcesar penghasilan yang seharusnya diterima karna berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. Pasal 4: 1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kera sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang, dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. (4) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. (5) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. (6) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) besarannya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Mei Tahun 2024. Pasal 5 : Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 : Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 4 Tahun 20113 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat