PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 5 Tahun 1997 tentang Biaya Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2011/NO.3.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka efisiensi dan optimalisasi
pemanfaatan kekayaan daerah serta untuk menggali
potensi sumber Pendapatan Asli Daerah diperlukan
adanya pengaturan dan pengendalian dalam
pelaksanaannya;
bahwa Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Gunungkidul
sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Tujuan; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Instansi Pemungut; Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 5 Tahun 1997 tentang Biaya Penggunaan
Alat-alat Berat Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Tahun 1997 Nomor 2 Seri B)
Jumlah Halaman : 33 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2011/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa retribusi pasar yang berlaku pada saat ini telah diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh
Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu
diatur kembali;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 3 Seri B);
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2011/NO.4.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa agar sistem perparkiran dapat berorientasi kepada
kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran
diperlukan suatu sistem pelayanan, pengawasan,
pengendalian, dan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan perparkiran;
bahwa sektor perparkiran berkontribusi menambah
pendapatan daerah sehingga penyelenggaraan perparkiran
yang baik akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Penyelenggara Tempat Parkir; Jenis dan Kawasan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan PArkir Tidak Tetap; Ganti Rugi atas Kehilangan; Tata Cara Pengelolaan Tempat Parkir oleh Pihak Ketiga; Hak dan Kewajiban Petugas Parkir dan Pengguna Jasa Parkir; Tata Tertib Parkir; sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2011/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, maka perlu adanya tertib
administrasi dan suatu persamaan persepsi serta langkah
secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang
terkait dalam pengelolaan barang milik daerah agar
dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal;
bahwa sesuai ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Ketentuan mengenai pengelolaan
barang milik daerah perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Maksud, Tujuan, Asas, Dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Milik Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 49 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2006/NO.1.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di
Kabupaten Gunungkidul sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Dan Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan Dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, Dan
Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sengketa Pajak; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
1998 Nomor 1 Seri B);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 1998 Nomor 2
Seri B);
443. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 1998 Nomor 4 Seri B);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2000 Nomor 1 Seri B);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008
Nomor 01 Seri B);
Jumlah Halaman : 45 HLM; Lampiran : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2011/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam
Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya
Tarif Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran
Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi,
Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Pelaksanaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000
Nomor 14 Seri B);
Jumlah Halaman : 21 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2010
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2010/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang
penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh
Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu
diatur kembali;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Penghitungan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan,
Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Perhitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 20 HLM, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2010/01 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, KEWAJIBAN DAN SANKSI PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH/NOTARIS DAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI PELAYANAN
LELANG NEGARA DAN PERTANAHAN DALAM PEMENUHAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN , Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan Pajak, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF , Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penelitian Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Jumlah Halaman: 31 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2010/NO.6.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008;
bahwa dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintah Pusat di
Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah dimaksud untuk disesuaikan dengan hasil
klarifikasi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2010; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
55/KEP/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14
Tahun 2008;
Materi Pokok: Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri E);
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri E);
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 2 halaman;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa Pedoman Kerja sama Desa telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2008;
b. bahwa dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintah Pusat di
Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah dimaksud untuk disesuaikan dengan hasil
klarifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Kerja Sama Desa;
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
11. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
55/KEP/2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2008;
Materi Pokok: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 03 Seri E), diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Jumlah Halaman: 7 HLM, Lampiran: 1 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat