Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Dan Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan Dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sengketa Pajak; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
26 April 2011
Tanggal Pengundangan
26 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006/NO.1.SERI.B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 1998 tentang Hiburan

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan