Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyelenggara Tempat Parkir; Jenis dan Kawasan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan PArkir Tidak Tetap; Ganti Rugi atas Kehilangan; Tata Cara Pengelolaan Tempat Parkir oleh Pihak Ketiga; Hak dan Kewajiban Petugas Parkir dan Pengguna Jasa Parkir; Tata Tertib Parkir; sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
22 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.4.SERI.E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan