Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD.2012/NO.16 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa segala bentuk tindak kekerasan
terhadap perempuan dan anak merupakan
pelanggaran hak asasi manusia sehingga
perlu dilindungi harga diri dan martabatnya
serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan
fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
bahwa selain upaya perlindungan,
diperlukan adanya pencegahan, pelayanan,
dan pemberdayaan terhadap perempuan dan
anak korban kekerasan;
bahwa perlu adanya pengaturan upayaupaya sebagaimana tersebut dalam huruf b
di daerah;
Dasar Hukum: Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Bentuk-Bentuk Kekerasan; Pusat Pelayanan Terpadu; Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; Upaya Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Upaya Pemberdayaan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Pelaksanaan Perlindungan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 23 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2012/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa irigasi merupakan salah satu faktor
penting dalam menunjang produktivitas
lahan pertanian yang berfungsi untuk
meningkatkan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan
dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat khususnya masyarakat
petani;
bahwa dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi, perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 25 Tahun 2002;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Asas, Maksud, dan Tujuan; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A); Pengelolaan Air untuk Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2002 tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002
Nomor 11 Seri E);
Jumlah Halaman : 50 HLM; Penjelasan : 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD.2012/NO.14 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa lahan pertanian pangan merupakan
bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Gunungkidul semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian menjadi non pertanian, sehingga
dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan
dalam mengupayakan terwujudnya
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan di daerah dalam rangka mendukung
kebutuhan pangan nasional;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2011;
Materi Pokok: Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 34 HLM; Penjelasan : 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD.2012/NO.1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 perlu ditetapkan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
Tahun 2011;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2012/NO.13 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Modal Pada Kelompok Tani Ternak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk pengembangan peternakan yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan
ekonomi Daerah sebagai sumber protein hewani
masyarakat, sumber pendapatan alternatif
masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah oleh
peternak Daerah yang sebagian besar mempunyai
keterbatasan modal dibutuhkan sarana, prasarana
serta pengaturan dalam memperoleh dana penguatan
modal;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Penerima Dana; Penanggung Jawab dan Penyelenggara; Pengelolaan Dana;Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 10 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2012/NO.12 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa agar penyusunan perencanaan
pembangunan desa dapat berjalan efektif, efisien,
berkesinambungan, dan sinergis dengan
perencanaan pembangunan daerah dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka perlu ditetapkan Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Perencanaan Pembangunan Desa; Ruang Lingkup; Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa; Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa; Perubahan Rencana Pembangunan Desa; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 18 HLM; Lampiran : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2012/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan untuk menjamin agar perencanaan
pembangunan daerah berjalan efektif, efisien,
tepat sasaran, dan berkesinambungan, maka perlu
mengatur tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2010;
Materi Pokok: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup
Perencanaan Pembangunan Daerah; Kelembagaan; Tahapan Rencana Pembangunan Daerah; Renstra dan Renja SKPD; Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 30 HLM; Lampiran : 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2012/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa air tanah memiliki peranan yang semakin
penting dan strategis karena menyangkut
kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam
berbagai keperluan yang memberikan manfaat
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat
dalam segala bidang;
bahwa pemakaian air tanah dan pengusahaan air
tanah perlu mempertimbangkan kelestarian sumber
daya air dan lingkungan hidup, karenanya perlu
adanya pembinaan, pengendalian dan
pengawasan penyelenggaraan pemakaian air
tanah dan pengusahaan air tanah dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan
ekonomi secara selaras;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Asas, Maksud, Dan Tujuan; Landasan Pengelolaan Air Tanah; Ruang Lingkup; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Penggunaan Air Tanah; Perizinan; Evaluasi, Pelaksanaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 26 HLM; Lampiran : 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa semakin banyaknya kebutuhan masyarakat,
dan ketatnya persaingan usaha perdagangan,
semakin mendorong pertumbuhan pusat
perbelanjaan dan toko modern, yang hal tersebut
diharapkan mampu mendorong perekonomian
rakyat diantaranya dapat menampung tenaga
kerja, melaksanakan penjualan barang-barang
produksi rakyat serta memudahkan masyarakat
untuk memperoleh barang-barang yang
dibutuhkan.
bahwa dengan pesatnya perkembangan pusat
perbelanjaan dan toko modern, maka Pemerintah
Daerah perlu menata serta melakukan pembinaan
yang signifikan demi memberikan peluang
pertumbuhan perekonomian rakyat melalui
pemberdayaan usaha perdagangan pasar
tradisional dan perdagangan eceran kecil dan
menengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/MDAG/ PER/12/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
2 Tahun 2008;
Materi Pokok: Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan
Toko Modern; Penetapan Kawasan; Perizinan; Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, Dan Toko Modern; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2012
PERDA Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2012/NO.7 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang
dapat dipungut untuk memberikan kontribusi terhadap
pendapatan daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan
dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi,
maka dalam rangka peningkatan kualitas Pengendalian
Menara Telekomunikasi perlu adanya Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12
Tahun 2012;
Materi Pokok: Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Yang Dianut Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayar, Angsuran,
Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pembebasan Retribusi; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat