Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2012

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas, Maksud, dan Tujuan; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A); Pengelolaan Air untuk Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2012 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.15 SERI E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2002 tentang Irigasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan