Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2012

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern; Penetapan Kawasan; Perizinan; Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
13 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.9 SERI E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan