Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 06
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Pera.turan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala Daerah menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 20 Tahun 2017; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 43 Tahun 2021; Perda Supiori Nomor 4 Tahun 2016; Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 04
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi bagi Anggota dan Perubahan Besaran Tunjangan Beras bagi Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Uji Kelayakan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Supiori Nomor: X-700/59/LHP-UKRP/INSP-SUP/IX/2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Supiori telah membangun Perumahan Pejabat Negara DPRD sebanyak 20 unit pada tahun 2008 atau per Agustus 2022 sudah 14 tahun dan kondisi rumah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perurnahan dan Kawasan Pemukiman, bahwa besaran tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak memenuhi standar harga pasar, maka perlu diubah dan disesuai dengan kondisi riil, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Beras Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan DPRD Kabupaten Supiori Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan DPRD Kabupaten Supiori Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan DPRD Kabupaten Supori Nomor 3 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Perubahan Besaran Tunjangan Beras Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 02
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan orang dengan bus dan mobil penumpang dalam tujuan perjalanan tetap sehingga menjamin tertib arus lalulintas serta dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Supiori, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Supiori tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Bus di Kabupaten Supiori.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 33 Tahun 1969; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Undang-undaug Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pcmerintah Nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Bus di Kabupaten Supiori.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistcm Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah rncrupakan penjabaran dari Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonorni daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonorni daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana .kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 [satu] tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemcrintah Pusat, dipandang perlu menyusun Rencana Kcrja Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasaRencana Kerjaan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu rrienctapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori.
Rencana Kerja Pcmerintah TA 2023 yang selanjutnya disingkat Rencana Kerja, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Supiori Tahun 2021-2025. RKPD Tahun 2023 dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan baik sektoral maupun kewilayahan, antar sektor serta antar lembaga pemerintahan baik pusat, provinsi maupun kabupaten sehingga dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi pengalokasian sumber daya yang tersedia.
Kepala Bappeda meJakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pe aksanaan RKPD sesuai ketentuan perundang-undangan.
RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 27 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK RUMAH MAKAN PADA SATUAN KERJA PERANGK.AT DAERAH DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SUPIORI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemungutan pajak warung makan tidak hanya dibebankan kepada orang pribadiatau masyarakat, tapi telah menjadi beban dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara mutlak dalam upaya peningkatan penerimaan Pcndapatan Asli Daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Peratu.ran Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah, maka untuk memperlancar pemunggutan Pajak dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan penggenaan Pajak Rurnah Makan sebagairnana tercantum dalam pasal 4, 5, 6, 7 dan 8, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rurnah Makan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Supiori.
c. bahwa berdasar pcrtimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a, dan b, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 tahun 1969; UU Nomor 21 tahun 2001; UU Nomor 35 tahun 2003; UU nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022;PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 74 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; PMK Nomor 70/PMK.03/2022; Perda Kab. Supiori Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab. Supiori Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kab. Supiori Nomor 4 Tahun 2011.
Objek pajak adalah jasa pelayanan rumah makan yang di berikan kepada wajib pajak d.h.i pajak makan minum. Subjek Pajak Rumah Makan adalah m kc: n/catering di sctiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa rurnah makan jasa catering pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jum]ah pembayaran yang di terima atau yang seharusnya diterima dan/atau disetor oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Supiori.
Tarif pajak rumah makan/catering di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD} ditetapkan sebesar 11 % (sebelas persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
merubah Peraturan Bupati Supiori Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan / Atau Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedomam Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu di atur dalam sebuah peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Supiori tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/ atau Bangunan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 74 tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 57/PMK.06/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Provinsi Papua nomor 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah; dan
2. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa bangunan.
Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang untuk kerjasama infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau ditentukan lain dalam UU.
Formula tarif sewa BMD berupa tanah merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa tanah dan faktor penyesuaian sewa tanah. Formula tarif sewa BMD berupa bangunan merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa bangunan dan faktor penyesuaian sewa bangunan.
Faktor variabel sewa tanah sebesar 3,33% dan faktor variabel sewa bangunan sebesar 6,64%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Bus Di Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan orang dengan bus dan mobil penumpang dalam tujuan perjalanan tctap sehingga menjamin tertib arus lalulintas serta dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Supiori;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a, diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Supiori tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Bus di Kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 33 Tahun 1969; UU Nomor 13 Tahun 1980; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 18 tahun 1965;PP Nomor 22 tahun 1990; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 20 tahun 1997; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997;
Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Tarif angkutan penumpang ditetapkan berdasarkan Jarak kilometer dikalikan dengan satuan harga per kilometer per orang berdasarkan jenis alat angkut.
Bagi Pelajar yang menggunakan alat angkut penumpang dikenakan 50% dari tarif umum yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat