Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (12) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.03/2014 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07 /2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Prosedur Pengurusan AKta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
44 hlm, Lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan ataumemujikan suatu barang,jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Diatur mengenai Ketentuan umum; objek pajak reklame; perizinan reklame; tim penyelenggaraan reklame; tata cara pemungutan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang pajak; pemeriksaan dan pengawasan; keberatan dan banding; tata cara pemberian pengurangan, kerlnganan dan pembebasan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan; tatacara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tatacara pengembalian kelebihan pembayaran; penerimaan pengaduan, saran dan masukan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
40 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan dibidang mineral dan batubara. Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
39 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rancana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (Satu) tahun. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sistematika Naskah RKPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSKESWAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PUSAT KESEHATAN HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2024/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan lnseminasi Buatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan inseminasi buatan dalam wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Puskeswan dan Pelayanan Inseminasi Buatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2024
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PASAR HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2024/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis pasar hewan pada dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pasar Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortilrultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERLINDUNGAN TANAMAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2024/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana TeknisPerlindungan Tanaman pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tana.man yang selanjutnya disebut UPf Perlindungan Tanamanadalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanamanpada Dinas Tana.man Pangan, Horti.kultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis P:erlindungan Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 8 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ Ot.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis balai pelaksana penyuluhan pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SENTRA PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengart Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan
Peternakan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peratu.ran Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternaka.n yang selanjutnya disingkat UPT SP3 adalah Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERBENIHAN DAN AGRO TECHNO PARK
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2024/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan,Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1995; UU No 29 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; Undang -Undang No 20 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Pembernihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park yang selanjutnya disingkat UPT PTPH dan ATP adalahUnit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 93 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan Hortikultura dan Agro Techno Park Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat