Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis pasar hewan pada dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pasar Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortilrultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat