Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2024

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan inseminasi buatan dalam wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2024
Tanggal Berlaku
07 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESWAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan