Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SERTA PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035)
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 164);
10. Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SERTA PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. Kab. Sarolangun Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah setiap tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 9);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 60 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2O2O TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID 19 - SAROLANGUN - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2O2O
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID 19
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan belanja tidak
b.
terduga dalam rangka penanganan penyebaran Virus COVID-
19 dalam Kabupaten Sarolangun agar dapat digunakan
secara akuntabel, efesien dan efektif, perlu merubah
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2O2O tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
UU 4 TAhun 1984; UU 40 TAhun 2004; UU 24 Tahun 2007; UU 11 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; Permendagri 20 TAhun 2020; Perbup Sarolangun 13 Tahun 2020; PErbup 38 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup 44 Tahun 2020
PErbup tersebut mengatur mengenai perubahan kedua atas PErbup 38 TAhun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Perbup 38 Tahun 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 44 Tahun 2020
PERUBAHAN PERBUP 38 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19- SAROLANGUN -2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2020/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERBUP 38 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka
b.
penanganan penyebaran Virus COVID- 19 dalam Kabupaten
Sarolangun dapat digunakan secara akuntabel, efesien dan
efektif, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease (COVID- 19)
UU 4 TAhun 1984; UU 40 TAhun 2004; UU 24 Tahun 2007; UU 11 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; Permendagri 20 TAhun 2020; Perbup Sarolangun 13 Tahun 2020; PErbup 38 Tahun 2020
Perbup tersebut mengatur perubahan Perbup 38 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease (COVID- 19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perbup 38 Tahun 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 43 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP 61 THUN 2019 TENTANG PENJABARAN APBD - SAROLANGUN - TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP 61 Thun 2019 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 '[ahurr
2O2O tentang Relocussing Kegtatan, Realokasi Anggaran
serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201.9
(COVID- 19) dan Surat Keputusan Bersama Mentcrr
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nornor
Ll9l2813/SJ dan Nomor 177 lKMK.OT l2O2O Lent{:rrrg
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan clan
Belanja Daerah Tahun 2O2O dalam rangka Penanganan
Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19), scrta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekononrian
Nasional;
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan sehubungan dengan Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O di-rlarin
rangka Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID19),
perlu melakurkan pergeseran anggaran;
UU 17 TAhun 2003; UU 1 TAhun 2004; UU 15 TAhun 2004; UU 23 TAhun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU 9 TAhun 2015; PP 12 TAhun 2019; Permendagri 13 TAhun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PErmendagri 21 TAhun 2011 Permendagri 33 Tahun 2019; Permendagri 20 TAhun 2020; Perda Sarolangun 7 Tahun 2012; Perda 3 Tahun 2019
PErbup tersebut mengatur mengenai perubahan penjabaran APBD TA 2020 terkait Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
PErbup 61 Tahun 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2020
JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 - SAROLANGUN - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negn Nomor 13 Tahun 20AO tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga
digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sif,atnya tidak
biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam dan bencana sosisal yang tidak diperkirakan
sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah ,tahun-tahun sebelumnya yang telah
ditutup dan berdasar(an Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2O2O tbntang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2Ol9 di Lingkungan Pemerintah Daerah
bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka
penanganan peneyebaran Virus COVID-19 dalam Kabupaten
Sarolangun dapat digunakan secara akuntabel, efesien dan
efektif perlu diatur petunjuk teknis pengelolaannya
UU 4 TAhun 1984; UU 40 TAhun 2004; UU 24 Tahun 2007; UU 11 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; Permendagri 20 TAhun 2020; Perbup Sarolangun 13 Tahun 2020
Perbup tersebut mengatur tentang Maksud, Tujuan dan RUang LIngkup; Kriteria, Prosedur Penganggaran; Penyusunan Rencana Anggaran Biaya PEnanganan COvid-19; PElaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH - SAROLANGUN -2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
PP 2 Tahun 2012; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Permendagri 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 99 TAhun 2019; Perda 7 Tahun 2012
Perbup tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup, Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup 4 Tahun 2019
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANSOS - SAROLANGUN -2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANSOS
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan belanja bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pemberian dan pertan ggungjawabannya ;
Permendagri 32 TAhun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PErmendagri 99 TAhun 2019; Perda Kabupaten Sarolangun 7 Tahun 2012
Pergub tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup Bansos; Prosedur Penganggaran; PElaksanaan PEnatausahaan; Pelaporan dan PErtanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup 3 Tahun 2019
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sarolangun No. 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil agar dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan RB No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan RB No.39 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; Perda Kab. Sarolangun No.7 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No.2 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.90 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.3 Tahun 2019
Dalam peraturan Bupati Sarolangun ini diatur tentang ketentuan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Diatur tentang pemberian tambahan pengahasilan pegawai, kriteria pemberian tambahan pengahasilan pegawai, klasifikasi TPP, serta penetapan besaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA - SAROLANGUN TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PBMBAGIAN, PENETAPAN RINCTAN DAN PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TA 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alokasi Dana Desa setiap Tahun Anggaran;
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; UU 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014; Permendagri 114 Tahun 2014; Permedagri 20 Tahun 2018; Permenkeu 205 Tahun 2019; Perda Sarolangun 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
Perbup tersebut mengatur mengenai Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa; MEkanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pertanggungjawaban dan Pelaopran Alokasi Dana Desa; PEnghargaan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PErbup 87 Tahun 2018
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat