Dalam peraturan bupati ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Sarolangun No.11 Tahun 2020 tentang ketentuan pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Mengubah pasal 22 terkait pengurangan TPP, mengubah pasal 32 terkait pemberian TPP pada PNS pindahan dari instansi lain ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Mengubah Pasal 34 mengenai pemberian TPP bagi PNS yang diperbantukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat