Dalam peraturan Bupati Sarolangun ini diatur tentang ketentuan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Diatur tentang pemberian tambahan pengahasilan pegawai, kriteria pemberian tambahan pengahasilan pegawai, klasifikasi TPP, serta penetapan besaran TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat