Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; raturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Pasal I 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pcrcncanan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (I)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bcbcrapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pcmcrintah Pcngganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah pcrlu mcnctapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Panjang
Dacrah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2011.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II RPJPD Bab III Sistematika RPJPD Bab IV Pengendalian dan Evaluasi Bab V Perubahan RPJPD Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
510 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksdu huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum APBD
serta Kebijakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 Juli 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017 ; PP No. 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No.62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; eraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.1 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam memenuhi ketersediaan, keterjangkauan dan
konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
yang merupakan hak dasar setiap manusia, diperlukan
peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan
secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di
Kabupaten Serang yang berakibat meningkatnya kebutuhan
akan pangan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan
kedaulatan pangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan pangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permentan No.
43/PERMENTAN/OT.140/7/2010; Permentan No.
48/PERMENTAN/PP.130/12/2017; Permentan No.
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018; Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Pangan Bab III Ketersediaan Pangan Bab IV Keterjangkauan Pangan Bab V Pemanfaatan Pangan Bab VI Keamanan Pangan Bab VII Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Krisis Bab VIII Sistem Informasi Pangan dan Gizi Daerah Bab IX Kerjasama Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pengawasan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pembangunan infrastruktur air minum merupakan
langkah untuk memenuhi hak dasar terhadap air minum
kepada masyarakat scbagai wujud dari terpenuhinya
keadilan sosial sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia,
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik teruatama
infrastruktur air minum yang memadai, mendorong dan
meningkatkan akses air minum secara merata terhadap
seluruh lapisan masyarakat, maka diperlukan percepatan
pembangunan infrastruktur air minum dengan prioritas
anggaran pembangunan yang scsuai dengan aspirasi
kebutuhan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepata n Penyediaan Air
Mimum dan Layanan Pengelolaa n Air Limbah Domestik,
maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembangunan
infrastruktur air minum;
bahwa berdasarkan pertimbanga n sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 185 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab Ii Penyelenggaraan Spam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2025.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
Kabupaten Serang dalam beberapa tahun terakhir telah
mengalami kesulitan akibat mengalami sejumlah persoalan
mulai dari salah tata kelola hingga kasus korupsi;
bahwa Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
Kabupaten Serang telah dilarang menghimpun dana dari
masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan Surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor S-3/NB.123/2020 tanggal 23 Januari 2020
Hal Pemberitahuan Izin Usaha Bersyarat Batal dan Tidak
Berlaku;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro apabila dalam hal Upaya penyehatan
Lembaga Keuangan Mikro tidak berhasil mengatasi kesulitan
likuiditas, direksi Lembaga Keuangan Mikro diperintahkan
untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham guna membubarkan Badan Hukum Lembaga
Keuangan Mikro dan membentuk tim likuidasi;
ahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Serang
Nomor: 100/Pdt.P/2021/PN.Srg tanggal 25 Mei 2021, telah
diberikan izin dan kewenangan kepada tim likuidasi untuk
menjalankan tugas-tugas sebagai tim likuidator sesuai
dengan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Nomor: 584.31066/IV-21/PT.LKM.CMS
Tanggal 12 April 2021;
bahwa secara badan hukum dan peraturan perundang-undangan
dibidang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Lembaga
Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang telah
resmi ditutup, namun mengingat Perseroan Terbatas
Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang
merupakan Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadapnya
berlaku juga ketentuan dalam perundang-undangan di
bidang Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a sampai dengan
huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
Ciomas Kabupaten Serang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950, , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa Indonesia berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia serta menjawab industri
jasa keuangan yang semakin kompleks, negara telah
menghadirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 untuk
mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Serang perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan OJK No.
7 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Serang No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan mengenai perangkat daerah
perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat
Daerah;
bahwa dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan mengenai perangkat daerah
perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat
Daerah;
bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang
Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang
Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. Tahun 2016, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.7 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah,
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan
Peraturan
Daerah
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang
No. 7 Tahun 2022; Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
9 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 91 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 91, BD Tahun 2024 Nomor 91
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan
perubahan perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) di
Kabupaten Serang;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Serang
Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Berdasarkan Penetapan Bupati, untuk dasar pengenaan
pajak air tanah yaitu NPA;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Serang tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; PermenEnergi dan Sumber Daya Mineral No. 20 Tahun 2017; Pergub Banten No. 35 Tahun 2018; Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2024; Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Serang No. 85 Tahun 2022; Peraturan Bupati Serang No. 34 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kelompok Pengguna Air Tanah Bab IV Penetapan HAB, FNA dan HAD Bab V Perhitungan NPA Bab VI Ketentuan Sanksi Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat