Materi Pokok: mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi Pendapatan Daerah sebagaimana direncanakan sebesar Rp3.097.265.966.299,00; Mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp2.005.414.756.661,00; Mengubah ketentuan Pasal 8 menjadi Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.255.083.981.073,00; Mengubah ketentuan Pasal 9 menjadi Belanja operasi direncanakan sebesar Rp2.460.885.280.724,00, Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp1.147.062.530.159,00, Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp1.036.154.652.032,00, Belanja hibah direncanakan sebesar Rp236.765.798.533,00, Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp40.902.300.000,00; Mengubah ketentuan Pasal 11 yang mengatur tentang belanja barang dan jasa; Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sleman Nomor 85 Tahun 2023;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat