Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 8 menjadi Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.254.720.981.073,00; Mengubah ketentuan Pasal 9 menjadi Belanja operasi direncanakan sebesar Rp2.460.522.280.724,00, Belanja pegawai direncanakan sebesar Rpl.147.062.530.159,00, Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp1.035.791.652.032,00, Belanja hibah direncanakan sebesar Rp236.765.798.533,00, dan Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp40.902.300.000,00; Mengubah ketentuan Pasal 11 yang mengatur tentang belanja barang dan jasa; Mengubah ketentuan Pasal 15 menjadi Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp21.505.210.203,00; Mengubah ketentuan Pasal 17 menjadi Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp180.818.014.774,00; Mengubah ketentuan Pasal 18 yang mengatur tentang penerimaan pembiayaan; Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sleman Nomor 85 Tahun 2023;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat