Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 5 yaitu Pajak Daerah direncanakan menjadi sebesar Rp781.751.000.000,00; Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang mengatur tentang belanja barang dan jasa, yaitu Belanja barang dan jasa direncanakan menjadi sebesar Rp1.018.220.729.946,00; Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sleman Nomor 85 Tahun 2023;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat