PERGUB ini mengatur mengenai beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011, yaitu angka 3 Pasal 1 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah serta ketentuan ayat (7) Pasal 7 dihapus; ayat (1) huruf i Pasal 11 dihapus; di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 11A; Pasal 13 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat