Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 254 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011, yaitu angka 3 Pasal 1 diubah; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah serta ketentuan ayat (7) Pasal 7 dihapus; ayat (1) huruf i Pasal 11 dihapus; di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 11A; Pasal 13 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
254
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71035
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum Dan Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
Mengubah :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 118 Tahun 2011 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan