Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2025

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum Dan Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum Dan Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2025
Tanggal Berlaku
09 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 72002
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 118 Tahun 2011 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan