PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang; keanggotaan dan organisasi; persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian anggota; sekretariat; komite khusus, tenaga ahlli dan konsultan; rencana anggaran belanja (RAB), audit dan pelaporan; serta banding atas keputusan badan regulator
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat