Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2011

Badan Regulator Pelayanan Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang; keanggotaan dan organisasi; persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian anggota; sekretariat; komite khusus, tenaga ahlli dan konsultan; rencana anggaran belanja (RAB), audit dan pelaporan; serta banding atas keputusan badan regulator

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2011 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2011
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2011
Tanggal Berlaku
02 Desember 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 121
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum Dan Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2005 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan