PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mengubah
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, LL SETKAB : 5 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengumpulan Dana bagi Gerakan Pramuka
ABSTRAK:
Demi kemajuan dan perkembangan gerakan Pramuka dalam rangka pembinaan generasi muda, dianggap perlu untuk memberi bantuan dana dengan cara yang tidak memberatkan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Menarik sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) dari pabrik rokok untuk setiap helai pita cukai yang dibeli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Dana hasil pengumpulan itu digunakan untuk keperluan gerakan Pramuka dan pembinaan kegiatan generasi muda pada umumnya, yang akan ditentukan oleh Presiden. Dengan keluarnya Instruksi Presiden ini kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak dibenarkan lagi
mengadakan pungutan dana dari masyarakat dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1980.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1979/1980
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air serta pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong royong masyarakat Indonesia perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU 7 Tahun 1976; UU 2 Tahun 1979; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 15 Tahun 1974; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 59/M Tahun 1978; Keppres Nomor 7 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 14 Tahun 1979.
Instruksi ini untuk Melaksanakan Bantuan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 1979/1980 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1979.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bantuan Pembangunan Desa sebagaimana dananya telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 merupakan salah satu sarana yang dapat dipergunakan dalam rangka pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia bagi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1976; UU Nomor 1 Tahun 1978; PP Nomor 19 Tahun 1976; Keppres Nomor 11 Tahun 1974; Keppres Nomor 44 Tahun 1974; Keppres Nomor 45 Tahun 1974; Keppres Nomor 12 Tahun 1977; dan Keppres Nomor 59/M Tahun 1978.
Instruksi ini ditetapkan untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa Tahun 1978/1979.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1978.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian Kembali penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong, perlu mengubah lampiran Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2024; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Nomor 4 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomo 41 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024 Pasal I, Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi DJawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 949); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemelihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Kabupaten Sidoarjo Nomor 108); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 3 Seri A); 14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjungan dan penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 Nomor 71); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 65); 16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 68); 17. Perubahan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 70), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 11); 18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 76);
Materi pokok : Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Prioritas Dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat