Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat yang dapat merepresentasikan keutuhan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara demokratis perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
Dalam undang-undang tersebut telah secara eksplisit diatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun dalam UU MD3 telah secara komprehensif diatur mengenai pengejawantahan nilai-nilai demokrasi, namun masih terdapat beberapa ketentuan dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengakomodasi hasil pemilihan umum serta sistem pemerintahan presidensial, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah susunan dan mekanisme Pimpinan MPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pada struktur pimpinan lembaga tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) yang telah beberapa kali diubah
Undang-undang (UU) NO. 11, website peraturan.go.id : 8 hlm
Undang-undang (UU) tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 1990.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961
tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun
1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1974.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
PP ini mengatur mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. Badan dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bogi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 22 dan penjelasan hlm 23 s.d. 28)
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
PP No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat