Peraturan Presiden (Perpres) NO. 36, LN.2023/No.87, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: 1) BPJS dalam penyelenggaraan SJSN dan 2) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Percepatan Pembangunan - Peningkatan - Rehabilitasi - Operasi - Pemeliharaan - Jaringan Irigasi - Swasembada Pangan
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dengan ini ditetapkan Inpres.
Inpres ini ditujukan kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Pangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PU, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing salah satunya untuk melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 21, https://jdih.setkab.go.id :5
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Terpadu Pengetasan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin dan sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur, upaya pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 198; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
Inpres ini berisi tentang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan dan memantapkan pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan antar lintas sektor/instansi terkait;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan di desa-desa tertinggal perlu dipadukan program-program sektoral maupun regional.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Inpres ini mengatur mengenai program peningkatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan di sektor masing-masing guna mendukung pelaksanaan program IDT. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum bagi kelancaran penyelenggaraan program IDT, di wilayah masing-masing. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program-program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka mendukung program IDT, di wilayah masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1993.
Program IDT merupakan perluasan dan peningkatan berbagai program dan upaya
penanggulangan kemiskinan yang langsung ditujukan untuk menangani masalah
kemiskinan pada tingkat perdesaan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perubahan dan Penambahan atas Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat
ABSTRAK:
Meningkatkan berbagai usaha yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan menu makanan rakyat, maka dipandang perlu untuk mengikutsertakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam bidang perbaikan menu makanan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979; dan Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai Ikut serta dalam melakukan usaha perbaikan menu makanan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 dalam bidang riset dan teknologi dalam pengembangan berbagai program perbaikan menu makanan rakyat.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1980.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai usaha yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan menu makanan rakyat, dengan lebih menganekaragamkan jenis dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat, baik kwalitas maupun kwantitas.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Tap MPR Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 9 Tahun 1960; Keppres Nomor 9 Tahun 1973; dan Keppres Nomor 43 Tahun 1973.
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa Menteri untuk menyelenggarakan usaha perbaikan menu makanan rakyat secara nasional dan menyeluruh, baik dalam bidang tugasnya masing-masing maupun dalam rangka kerjasama antara Departemen/Instansi Pemerintah, dengan menggunakan petunjuk-petunjuk pelaksanaan terlampir pada Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1974.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 5)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dipandang kurang rinci dalam menjelaskan pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sehingga perlu dibuat peraturan daerah tersendiri
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 39 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 34 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 32 Tahun 2011, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 125 Tahun 2012, Perpres No 87 Tahun 2014, Permendagri No 41 Tahun 2012, Perda Prov. Jatim No 5 Tahun 2012, Perda Kab. Ponorogo NO 6 Tahun 2008, Perda Kab. Ponorogo No 5 Tahun 2011, Perda Kab. Ponorogo No 1 Tahun 2024
penataan dan pemberdayaan PKL yang meliputi pendanaan, monev dan pelaporan, hak dan kewajiban, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2025.
30
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang
mampu sesuai dengan syariat Islam dan merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan
keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan
kemiskinan; bahwa pengelolaan zakat, infak dan sedekah perlu
dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel,
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan syariat
Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah,
kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum dan terintegrasi; bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
diperlukan regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan
Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan
Sedekah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggolongan Zakat, Infak, Dan Sedekah, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan,
Dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf f UndnagUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan sosial
merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar; untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang
optimal di daerah perlu dilakukan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada upaya peningkatan
kesejahteraan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial baik perorangan, Keluarga Kelompk masyarakat
serta peningkatan peran potensi dan sumber
kesejahteraan sosial; perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, sasaran, kewenangan; tanggung jawab; penyelenggaraan kesejateraan sosial; sumber daya; peran masyarakat; pendaftaran, perizinan dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; kerjasama kemitraan; usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat; penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, uang atau barang dan undian; pembinaan dan pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kompleksitas permasalahan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jombang sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 23 Tahun 2014, UU No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, PP No 7 Tahun 2021, Perpres No 125 Tahun 2012, Permendagri No 41 Tahun 2012, Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2010
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang memuat hak, kewajiban dan larangan, tim penataan dan pemberdayaan pkl, partisipasi masyarakat, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat