Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1980

Perubahan dan Penambahan atas Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Ikut serta dalam melakukan usaha perbaikan menu makanan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 dalam bidang riset dan teknologi dalam pengembangan berbagai program perbaikan menu makanan rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan atas Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Juni 1980
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan