Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 76, TLD No. 89
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengakuan dan penghormatan
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat oleh Negara,
maka penguasaan hak atas tanah perlu memperhatikan
hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang telah
menguasai tanah secara turun temurun atau sebagai
tempat hidup dan mencari penghidupan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam
Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat
Dayak di Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelembagaan Adat Dayak;
Ruang lingkup pedoman penerbitan SKT-Adat meliputi:
a. Penyelenggaraan Penerbitan SKT-Adat;
b. Wilayah Penerbitan SKT-Adat;
c. Pedoman Penerbitan SKT-Adat;
d. Laporan SKT-Adat Oleh Pemegang Hak;
f. Penggantian SKT-Adat;
g. Biaya Penerbitan SKT-Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 57 Tahun 2023
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 57, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diperlukan
pedoman tata naskah dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.95 Tahun 2018, PP No.114 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanANRI No.5 Tahun 2021, Permendagri No.137 Tahun 2022, Permendagri No.1 Tahun 2023, PERGUB No.14 Tahun
2023, PERDA No.1 Tahun 2023, PERBUP No.18 Tahun 2023
Peraturan Bupati Tentang Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Halaman 77
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Ruang lingkup Perda ini meliputi:
a. tata cara penyusunan propemperda;
b. penjelasan atau keterangan/naskah akademik;
c. pembahasan dan penetapan;
d. rancangan perda di luar propemperda;
e. pendanaan;dan
f. penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu alat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, perlu dilakukan penyeragaman mekanisme penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas pembentukan perda, materi muatan, perencanaan, penyusunan perda, pengundangan, partisipasi masyarakat, evaluasi dan klarifikasi perda, penyebarluasan propemperda, rancangan perda dan perda , pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan guna penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi khusus daerah dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin pembentukan Produk Hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana terpadu dan terkoordinasi serta dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah
Bab III Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur
Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur
Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi
Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Untuk Mendapatkan dan atau Legalisasi Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah,
perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah
merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan
yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penyediaan atau pemberian pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan unruk mendapatkan dan atau legalisasi naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk
Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menyelaraskan peraturan
perundang-undangan sebagai satu kesatuan sistem
hukum nasional dan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat baik di tingkat Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan
Produk Hukum Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk
Hukum Kabupaten/Kota, terdapat beberapa materi
yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 18 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum; Mengubah ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang permohonan konsultasi rancangan Propemperda; Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 7A yang mengatur tentang rancangan Perda; Mengubah ketentuan Pasal 11 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan Peraturan Bupati?Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 12 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan peraturan DPRD; Mengubah ketentuan Pasal 15 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 16 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Pasal 18 yang mengatur tentang evaluasi rancangan Perda
dan/atau rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 19 yang mengatur tentang pelaksana evaluasi; Mengubah ketentuan Pasal 21 yang mengatur tentang persetujuan rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 22 yang mengatur tentang penyampaian permohonan persetujuan; Mengubah ketentuan Pasal 36 yang mengatur tentang pembatalan muatan/materi pada peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Mengubah: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum
dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Jumlah Halaman: 17 hlm. Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 17 Tahun 2012 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah
daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
30 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Provinsi Jawa
Tengah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun2023 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Tengah Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2025.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2012Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2012, beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2022 dicabut.
161 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat