Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum; Mengubah ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang permohonan konsultasi rancangan Propemperda; Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 7A yang mengatur tentang rancangan Perda; Mengubah ketentuan Pasal 11 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan Peraturan Bupati?Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 12 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan peraturan DPRD; Mengubah ketentuan Pasal 15 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 16 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Pasal 18 yang mengatur tentang evaluasi rancangan Perda dan/atau rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 19 yang mengatur tentang pelaksana evaluasi; Mengubah ketentuan Pasal 21 yang mengatur tentang persetujuan rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 22 yang mengatur tentang penyampaian permohonan persetujuan; Mengubah ketentuan Pasal 36 yang mengatur tentang pembatalan muatan/materi pada peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2025
Tanggal Berlaku
10 Januari 2025
Sumber
BD.2025/NO. 3
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB No. 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan