Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum; Mengubah ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang permohonan konsultasi rancangan Propemperda; Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 7A yang mengatur tentang rancangan Perda; Mengubah ketentuan Pasal 11 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan Peraturan Bupati?Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 12 yang mengatur tentang perencanaan penyusunan peraturan DPRD; Mengubah ketentuan Pasal 15 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 16 yang mengatur tentang penyampaian permohonan Fasilitasi rancangan peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Pasal 18 yang mengatur tentang evaluasi rancangan Perda dan/atau rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota; Mengubah ketentuan Pasal 19 yang mengatur tentang pelaksana evaluasi; Mengubah ketentuan Pasal 21 yang mengatur tentang persetujuan rancangan Perda; Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 22 yang mengatur tentang penyampaian permohonan persetujuan; Mengubah ketentuan Pasal 36 yang mengatur tentang pembatalan muatan/materi pada peraturan bupati/wali kota; Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat