Instruksi Presiden (Inpres) NO. 17, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya reformasi di bidang poitik, hukum dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah untuk menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggaraan kehidupan politik, hukum dan ekonomi, sehingga reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang Secepatnya dan secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah terpadu guna menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan dan perwujudan reformasi di bidang politik, hukum dan ekonomi.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang
mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi
masyarakat; bahwa seiring dengan perkembangan teknologi,
kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
berupaya untuk melakukan pembaharuan atau
inovasi dibidang pelayanan umum melalui
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
cerdas; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara cerdas di Kabupaten Purworejo,
perlu disusun ketentuan mengenai Purworejo
Kabupaten Cerdas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Purworejo Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dimensi Purworejo Cerdas
Bab III Kebijakan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Infrastruktur
Bab VI Data dan Aplikasi
Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola
Bab VIII Manajemen Inovasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa mewujudkan hak Konstitional setiap warga negara sesuai
dengan Prinsip persamaan kedudukan dihadapan Hukum, maim Pemerintah Daerah perlu menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan Bantuan Hukum
kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2002 tentang Pembentukan
kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3_ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan 1-lulcurn dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97);
1.KETENTUAN UMUM
2.PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
3.PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
4.PEMBERI BANTUAN HUKUM
5.PENERIMA BANTUAN HUKUM
6.HAK DAN KEWAJIBAN
7.SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA
8.LARANGAN
9.PENDANAAN
10.PENGAWASAN
11.SANKSI ADMINISTRATIF
12.KETENTUAN PIDANA
13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
-
Peraturan Daerah (PERDA) No. 3
10
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
Pasal 2: Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 4: Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi meliputi:
a. Mekanisme Kerja; dan
b. Proses Bisnis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
10 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang dinuni, lincah, dan professional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di hngkungan pemerintah Provinsi Bengkulu dnakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan
penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1);
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 39);
SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III: MEKANISME KERJA
BAB IV: PROSES BISNIS
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
112 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah mengalami perubahan paradigma secara signifikan yang fokus pelaksanaannya mewujudkan sasaran reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan;
bahwa menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, perlu dilakukan pengharmonisasian terhadap perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman penyusunan sistematika road map reformasi birokrasi tahun 2024-2026 yang terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Agenda Reformasi Birokrasi, Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
4 Halaman; Lampiran 53 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan MeP endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; PermenPanRB No.7 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No.8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
14
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024
PENYESUAIAN - SISTEM - KERJA - UNTUK - PENYEDERHANAAN - BIROKRASI
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023; dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; MEKANISME KERJA (Umum, Kedudukan, Penugasan, Tim Kerja, Pelaksanaan Tugas dan Pertanggungjawaban, Pengelolaan kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi); PROSES BISNIS; KOMPENSASI; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 58 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48025/2023pg00350058.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa Road Map reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan Nasional telah mengalami perubahan melalui Permen PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PAN RB No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PAN RB No 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 berupa penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi;
bahwa peraturan Gubernur Jawa Timur No 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permen PAN RB No 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB No 3 Tahun 2023;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2021;
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 1 diubah;
Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) bab, Yakni Bab IIA;
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, Yakni Pasal 4A;
Pasal 7 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat