Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2024

SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III: MEKANISME KERJA BAB IV: PROSES BISNIS BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 27
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan