Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
KEPPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Kewenangan Akses - Berbagi Data dan Informasi - Geospasial - Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Kebijakan Satu Peta
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 28, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
Keppres ini menetapkan mengenai kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif, maka dikeluarkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada dua Menko dan beberapa kementerian/lembaga.
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2025.
Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data diperlukan perbaikan tata kelola melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten
Pasuruan;
c. bahwa landasan hukum terhadap penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Pasuruan masih belum terbentuk, sehingga perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
12. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
15. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1401);
17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi Antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Kebijakan Satu Peta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 172);
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan yang memuat ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis dan sumber data; prinsip satu data; portal satu data; penyelenggara satu data; forum satu data; penyelenggaraan satu data; pemanfaatan data; kemitraan dan kerjasama; pengendalian; pendanaan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2024
PERGUB Prov. Bengkulu No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Ketentuan Pasa1 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasa1 12 huruf c dihapus dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasa1 IS ayat (2) bund a dan bund b diubah, Ketentuan Pasal 17 Bagian Ketiga diubah, Ketentuan Pasal 18 Bagian Keempat dihapus, dan Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasa1 19A tentang Kerjasama.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik
Indonesia TaIlun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia TaIlun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 26);
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 26)
8 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Satu Data Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau sudah tidak sesuai dan dalam rangka optimalisasi tata kelola data dalam enyelenggaraan Satu Data Provinsi Riau maka pcrlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Pergup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Ini berisi 2 (Dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses dan dibagi pakaikan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun. 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik R.I nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Satu Data, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Prinsip Satu Data;
Penyelenggara Satu Data;
Penyelenggaraan Satu Data;
Koordinasi Dan Kerjasama;
Pemanfaatan Data;
Pengendalian;
Insentif Dan Disinsentif;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan statistik sektoral meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis dan penyebarluasan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan Pemda Provinsi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, saat ini belum terdapat keterpaduan pelaksanaan pendataan keluarga di tingkat desa.kelurahan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 16 Tahun 1997; UU No, 52 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 95 Tahun 2018; PP No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 2013; PermenPANRB No. 5 Tahun 2020; Permenpemnas No. 17 Tahun 2020; Permenkominfo No. 1 Tahun 2023; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2021; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2021; Pergub No. 41 Tahun 2022; Pergub No. 47 Tahun 2022; Pergub No. 161 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendataan keluarga, aplikasi satu data terpadu keluarga jawa barat, keamanan data, pemanfaatan satu data terpadu keluarga jawa barat, pemantauan dan evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia perlu
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta; Penyelenggara Satu Data Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta; Manajemen Data; Portal Data Daerah Istimewa Yogyakarta; Manajemen Hak Akses; Partisipasi; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 23 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT PROVINSI
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (5), PASAL 22 AYAT (2) DAN PASAL 24 AYAT (5) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG SATU DATA INDONESIA TINGKAT PROVINSI.
DASAR HUKUM PERATURAN GUBERNUR INI ADALAH PASAL 18 AYAT (6) UUD RI TAHUN 1945; UU NO. 24 TAHUN 1956; UU NO. 14 TAHUN 2008; UU NO. 23 TAHUN 2014; SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO. 9 TAHUN 2015; UU NO. 30 TAHUN 2014; PERPRES NO. 39 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO. 120 TAHUN 2018; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 17 TAHUN 2020; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 18 TAHUN 2020; PERGUB SUMUT NO. 38 TAHUN 2016; SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERGUB NO. 32 TAHUN 2021; PERGUB SUMUT NO. 39 TAHUN 2016; SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERGUB NO. 31 TAHUN 2021.
DALAM PERATURAN GUBERNUR TENTANG SATU DATA INDONESIA TINGKAT PROVINSI YANG DIATUR DALAM PERATURAN GUBERNUR INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENGATUR PENYELENGGARAAN TATA KELOLA DATA YANG DIHASILKAN OLEH PERANGKAT DAERAH UNTUK MENDUKUNG PERENCANAAN, PELAKSANAAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN, DENGAN TUJUAN UNTUK MEMBERIKAN ACUAN PELAKSANAAN DAN PEDOMAN BAGI PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TATA KELOLA DATA UNTUK MENDUKUNG PERENCANAAN, PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH; MEWUJUDKAN KETERSEDIAAN DATA YANG AKURAT, MUTAKHIR, TERPADU, DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN, SERTA MUDAH DIAKSES DAN DIBAGIPAKAIKAN ANTAR INSTANSI PUSAT DAN PERANGKAT DAERAH SEBAGAI DASAR PERENCANAAN, PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DI DAERAH; MENDORONG KETERBUKAAN DAN TRANSPARANSI DATA SEHINGGA TERCIPTA PERENCANAAN DAN PERUMUSAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN YANG BERBASIS PADA DATA; DAN MENDUKUNG SISTEM STATISTIK NASIONAL SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA MELAKSANAKAN PERTEMUAN PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DALAM SETAHUN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGASNYA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
18 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat