Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 27
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Pergub Prov. Bengkulu No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu
    Ketentuan Pasa1 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasa1 12 huruf c dihapus dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasa1 IS ayat (2) bund a dan bund b diubah, Ketentuan Pasal 17 Bagian Ketiga diubah, Ketentuan Pasal 18 Bagian Keempat dihapus, dan Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasa1 19A tentang Kerjasama.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan