KEBIJAKAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi I"ampung, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendaalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU NO 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2006, UU No 8 Tahun 2010, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, PP No 43 Tahun 2018, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018, InPres No 5 Tahun 2004, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerKPK No 2 Tahun 2019, PerBPKP No 5 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Lampung Tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, diperlukan Kebijakan Indeks EfektivitasPengendalian Korupsi (IEPK) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 47 Tahun 2012
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip Bab III Dimensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Bab IV Sosialisasi dan Publikasi Bab V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Bab IV Sanksi Bab VII Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesada.ran masyarakat mengenai dampak korupsi, · perlu menyelenggarakan Pendidikan antikorupsi kepada. masyarakat terutama di lingkup satuan pendidikan, aparatur sipil negara, badan usaha milik daerah, serta masyarakat penerima hibah dan bantuan sosial
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Taluin 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi; BAB III Kerjasama; BAB IV Sosialisasi dan Publikasi; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; BAB VI Peran Pemerintah Kabupaten /Kota; BAB VII Penghargaan; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
11 Halaman dan 2 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 182 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, serta mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.28 tahun 1999; UU no.31 tahun 1999; UU no.13 tahun 2006; UU no.14 tahun 2008; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.71 tahun 2000; PP no.42 tahun 2004; PP no.60 tahun 2008;PP no.53 tahun 2010; Permendagri no.80 tahun 2015; Permenpanrb no. 52 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Pelapor/ Whistleblower; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower; Perlindungan terhadap whistleblower; Penghargaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Pejabat/Pegawai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 ;
Maksud, Tujuan dan Prinsip, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 88)
Jumlah Halaman : 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 39 Tahun 2021
Pendidikan - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai dampak korupsi perlu menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, lembaga pelatihan bagi ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah serta masyarakat; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015; PERMENDAGRi No. 80 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018.
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi; b. bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu indikator yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penguatan pengawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKPK No. 2 Tahun 2019.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Edaran
Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
secara online;
b. bahwa untuk efektifitas penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau diperlukan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Riau.
Pergub ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian LHKASN, Tugas APIP, Sanksi, Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Kewajiban penyampaian LHKASN bagi ASN untuk pertama
kalinya dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Gubernur ini diundangkan.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuam dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan pelapor, saknsi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
guna meningkatkan kesadaran mengenai dampak
korupsi di Provinsi Jambi pada Satuan Pendidikan,
Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD dan Masyarakat
dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan
Antikorupsi;
b. bahwa dengan Pendidikan Antikorupsi diharapkan dapat
mengajak Masyarakat untuk terlibat dalam gerakan
Antikorupsi, serta membangun perilaku budaya
Antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya
Antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya
Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan tindak
pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Antikorupsi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1646,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1664);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1072);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat