Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Pelapor/ Whistleblower; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower; Perlindungan terhadap whistleblower; Penghargaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat